Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan landasan hukum nasional yang mengatur sistem jenjang kualifikasi kompetensi di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan hasil pendidikan formal, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja ke dalam satu kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional maupun internasional.