Undang-undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu landasan hukum utama yang mengatur hubungan kerja di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 25 Maret 2003 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. (JDIH Kemnaker)

Nanda Ramdhana
Penulis
5 menit baca
Bagikan:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu landasan hukum utama yang mengatur hubungan kerja di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 25 Maret 2003 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. (JDIH Kemnaker)

Tujuan Undang-Undang

UU Nomor 13 Tahun 2003 bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja.

  • Memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh.

  • Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

  • Menjamin kesempatan kerja tanpa diskriminasi.

  • Mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui sistem ketenagakerjaan yang sehat. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Ruang Lingkup Pengaturan

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, di antaranya:

  • Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.

  • Perencanaan tenaga kerja.

  • Pelatihan kerja dan pengembangan kompetensi.

  • Hubungan kerja dan perjanjian kerja.

  • Pengupahan.

  • Waktu kerja, waktu istirahat, dan lembur.

  • Keselamatan dan kesehatan kerja.

  • Kesejahteraan pekerja.

  • Pemutusan hubungan kerja (PHK).

  • Pengawasan ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Relevansi bagi LSP Pengamanan Nusantara

Bagi LSP Pengamanan Nusantara, UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi profesi. Pengembangan kompetensi tenaga kerja melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki kompetensi sesuai standar yang berlaku.

Catatan: Sebagian ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, namun dokumen ini tetap menjadi dasar historis dan rujukan penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. (Peraturan.go.id)

Download Dokumen

📄 Unduh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (PDF Resmi BPK RI):

Download UU Nomor 13 Tahun 2003 (PDF)

Nanda Ramdhana
Diterbitkan
Bagikan artikel ini:

Artikel Terkait

Artikel lainnya yang mungkin menarik untuk Anda

Undang-undang

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan landasan hukum nasional yang mengatur sistem jenjang kualifikasi kompetensi di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan hasil pendidikan formal, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja ke dalam satu kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Butuh Bantuan dalam Program Pelatihan atau Pengembangan Satpam Anda?

Tim ahli kami siap membantu mewujudkan kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi satpam sesuai standar dan tujuan Anda.

Menerjemahkan halaman...