Undang-undang

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan landasan hukum nasional yang mengatur sistem jenjang kualifikasi kompetensi di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan hasil pendidikan formal, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja ke dalam satu kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional maupun internasional.

Nanda Ramdhana
Penulis
5 menit baca
Bagikan:
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Pengertian

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan landasan hukum nasional yang mengatur sistem jenjang kualifikasi kompetensi di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan hasil pendidikan formal, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja ke dalam satu kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional maupun internasional. Perpres ini mulai berlaku sejak 17 Januari 2012 dan hingga saat ini masih berstatus berlaku.

Tujuan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012

Penerapan KKNI bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
  • Menjadi acuan nasional dalam penyusunan standar kompetensi kerja.
  • Menyelaraskan sistem pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
  • Memberikan pengakuan terhadap kompetensi seseorang sesuai capaian pembelajaran (learning outcomes).
  • Mempermudah mobilitas tenaga kerja baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Presiden ini mengatur beberapa hal penting, di antaranya:

  • Definisi dan ruang lingkup Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  • KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi, mulai dari jenjang 1 sebagai tingkat terendah hingga jenjang 9 sebagai tingkat tertinggi.
  • Pengelompokan jenjang menjadi:
    • Jenjang 1–3: Operator.
    • Jenjang 4–6: Teknisi atau Analis.
    • Jenjang 7–9: Ahli.
  • Penyetaraan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, maupun pengalaman kerja.
  • Deskripsi umum dan deskripsi setiap jenjang kualifikasi yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden.

Manfaat KKNI

Implementasi KKNI memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Menjadi acuan dalam penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
  • Mendukung sistem sertifikasi kompetensi profesi.
  • Mempermudah penyusunan jenjang karier berdasarkan kompetensi.
  • Menjadi dasar pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
  • Meningkatkan pengakuan kompetensi tenaga kerja Indonesia di tingkat global.

Relevansi bagi Profesi Satpam dan Industri Keamanan

Bagi sektor pengamanan (security), Perpres Nomor 8 Tahun 2012 memiliki peran penting karena menjadi dasar dalam:

  • Penyusunan standar kompetensi jabatan Satpam.
  • Pengembangan kurikulum pelatihan Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama.
  • Pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP yang berlisensi BNSP.
  • Pengakuan kompetensi personel keamanan sesuai jenjang kualifikasi nasional.
  • Peningkatan profesionalisme dan daya saing tenaga keamanan Indonesia.

Download Peraturan

Silakan unduh dokumen resmi melalui tautan berikut:

Penutup

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 menjadi tonggak penting dalam pembangunan sistem kompetensi nasional Indonesia. Dengan adanya KKNI, seluruh hasil pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dapat diakui secara setara berdasarkan capaian kompetensi. Hal ini mendukung terciptanya tenaga kerja profesional, kompeten, dan mampu bersaing di era global, termasuk pada sektor jasa pengamanan dan profesi Satpam. 

Nanda Ramdhana
Diterbitkan
Bagikan artikel ini:

Artikel Terkait

Artikel lainnya yang mungkin menarik untuk Anda

Undang-undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu landasan hukum utama yang mengatur hubungan kerja di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 25 Maret 2003 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. (JDIH Kemnaker)

Baca Selengkapnya

Butuh Bantuan dalam Program Pelatihan atau Pengembangan Satpam Anda?

Tim ahli kami siap membantu mewujudkan kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi satpam sesuai standar dan tujuan Anda.

Menerjemahkan halaman...